​"Sesuai aturan Kepmensos, bantuan sosial itu sampai desil 4 dan jaminan perlindungan sampai desil 5. Maka yang disesuaikan adalah desil 6 ke atas yang tidak termasuk penderita penyakit kronis," terang Eko Trianto.

​Kebijakan penyesuaian iuran daerah ini sekaligus mendorong kesadaran dan kemandirian bagi kelompok masyarakat yang tergolong mampu.
​"Sisi positifnya, masyarakat desil 6 ke atas yang sebelumnya ditanggung Pemda kini mulai sadar dan mendaftar secara mandiri. Hanya dalam beberapa hari saja, ribuan warga sudah mendaftar ke jalur mandiri," tambahnya.

​Untuk memastikan penataan data tidak merugikan masyarakat miskin, Pemkab Tanah Laut bersama Sekretaris Daerah menjadwalkan pengumpulan seluruh operator desa (Opdes).

 Langkah ini dilakukan guna memperbarui serta memverifikasi data tingkat kesejahteraan warga secara berkala dari tingkat desa.

​"Data itu utamanya dimulai dari operator desa. Di situlah yang harus rajin memperbarui perkembangan masyarakat, mana yang naik atau turun tingkat ekonominya. Dengan pembenahan data dari desa ini, warga yang benar-benar berhak tetap terjamin jaminan kesihatannya," pungkas Eko Trianto. (Wartabanjar.com)