Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Di lokasi, polisi mengamankan W dan IN yang berada di dalam Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN.

Kombes Pol Romylus mengatakan, keberadaan narkotika di dalam kendaraan dinas tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Dari pemeriksaan awal terhadap W penyidik memperoleh informasi mengenai AG alias Boy dan CJA.

Sekitar pukul 20.00 Wita, atau dua jam setelah penindakan pertama, polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan AG.

Penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan di kediaman CJA di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Sekitar pukul 21.45 Wita, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kamar.

Dari hasil pengembangan, penyidik menduga CJA memiliki peran sebagai pihak yang menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.

CJA yang disebut bekerja sebagai penasihat hukum di salah satu firma hukum di Jakarta, sebelumnya diketahui pernah bekerja sebagai mediator hakim di Pengadilan Agama Kota Balikpapan.

Kepada penyidik, CJA diduga mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang warga negara Malaysia berinisial DRS yang saat ini berada di Malaysia.

Narkotika tersebut diduga dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan dengan memanfaatkan jasa kargo pesawat.

"Dari hasil pengembangan, kami menemukan bahwa pengiriman narkotika ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali ke wilayah Kalimantan Timur. Jalur yang digunakan diduga melalui kargo udara dari Pekanbaru menuju Balikpapan," kata Kombes Pol Romylus, Kamis (10/9/2026). (wartabanjar.com)