Atas perbuatannya, MI dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis skuter matik berwarna biru dan hitam telah diamankan di Mapolres Tabalong.(wartabanjar.com)