Kantor Imigrasi Awasi 47 Pekerja Asing di Tabalong, Terbanyak di Perusahaan Semen Conch
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi wilayah dengan warga negara asing (WNA) terbanyak untuk ruang lingkup Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Tabalong-Hulu Sungai Utara (HSU)
Hal tersebut terungkap dalam rapat Timpora Tabalong dan HSU di Hotel Aston Tanjung, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Balangan, sedikitnya ada 47 WNA yang memiliki izin tinggal sementara untuk bekerja di dua perusahaan di Tabalong.
Baca juga: Wakil Wali Kota Hj Ananda Soroti Kasus Relawan Damkar Banjarmasin yang Tewas Tak Ditanggung BPJS
Sebanyak 44 WNA bekerja di pabrik semen PT Conch South Kalimantan Cement, sementara tiga WNA bekerja di perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT Tanjung Power Indonesia (TPI).
Kepala Kantor Imigrasi Balangan Muhammad Hariyadi mengatakan keberadaan WNA itu perlu terus diawasi secara bersama-sama oleh instansi terkait.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan aktivitas WNA sesuai dengan izin yang dimiliki serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Intinya untuk menyamakan persepsi supaya tidak ada pelanggaran. Kalaupun ada temuan, kita bisa saling bersinergi untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Hariyadi,
Dalam rapat, sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat turut menyampaikan berbagai temuan dan permasalahan terkait keberadaan WNA di Tabalong dan HSU.
Instansi yang hadir antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Negeri HSU, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong.
Dalam rapat juga muncul usulan agar tersedia aplikasi pelaporan yang mudah diakses masyarakat.
Aplikasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk melaporkan apabila masyarakat menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Selain itu, Timpora menemukan masih adanya ketidaksinkronan data antara instansi terkait di daerah dengan data yang dimiliki perusahaan.