Pemkab Tabalong Kenalkan SIHAKI, Dorong UMKM Lindungi Produk Inovasi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), petani serta komunitas di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus pengenalan Sentra Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (SIIHAKI) Tabalong.
Kegiatan yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tabalong tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap karya dan inovasi.
Kepala Bapperida Tabalong Arianto mengatakan, kegiatan tersebut juga melibatkan seluruh stakeholder, terutama instansi yang memiliki binaan masyarakat secara sektoral.
Baca juga: Tari Njipah Bawa Suluh Banua Tabalong Melaju ke Parade Tari Nusantara di TMII di Jakarta
Baca juga: Pendapatan Tabalong 2027 Diproyeksikan Rp 1,88 Triliun, Belanja Dianggarkan Rp 2,34 Triliun
"Nantinya secara estafet mereka menyampaikan kepada masyarakat binaannya terkait pentingnya Hak Kekayaan Intelektual ini," ujar Arianto, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, perlindungan HKI dapat menjadi salah satu pendorong inovasi daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah, khususnya bagi pelaku UMKM.
"Ini juga upaya Pemkab Tabalong meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan HKI," katanya.
Arianto menjelaskan, SIHAKI Tabalong dihadirkan sebagai wadah fasilitasi dan pendampingan bagi masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektualnya.
Tabalong memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang berasal dari kreativitas masyarakat, inovasi, produk UMKM, karya seni dan budaya, hingga berbagai potensi khas daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Tabalong Habib Muhammad Taufani Alkaf menyambut baik kehadiran SIHAKI sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pelayanan dan pendampingan HKI yang lebih mudah bagi masyarakat.
"Sentra ini harus benar-benar dimanfaatkan para pelaku UMKM, inovator, pelaku ekonomi kreatif, akademisi, komunitas, maupun perangkat daerah yang memiliki karya dan inovasi untuk dilindungi," ujar Habib Taufan.
Ia menekankan, upaya perlindungan HKI tidak cukup hanya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan karya atau produknya.
Peningkatan kualitas karya dan produk juga harus menjadi perhatian agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.