Penambahan penyertaan modal tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan UMKM, mendukung kredit usaha rakyat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan tambahan tersebut total akumulasi modal Pemkab Kotabaru diproyeksikan mencapai Rp202,769 miliar.

Sementara Raperda Perubahan pajak daerah retribusi daerah diajukan untuk mengoptimalkan PAD.

Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian ketentuan terkait objek dan tingkat penggunaan jasa usaha, pengaturan lebih lanjut mengenai rincian pelayanan BLUD, serta pembaruan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD pangeran jaya sumitra, Puskesmas, dan RSUD senagayam tipe D.

Selain itu, Zen juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten kotabaru yang telah menyelesaikan 5 Raperda sebelumnya.

Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, pemajuan kebudayaan daerah, desa wisata atau kampung wisata, serta penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah.

Ia berharap Raperda yang telah disetujui selanjutnya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

SKPD terkait juga diminta segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

"Semua itu dimaksudkan agar apa yang telah kita anggarkan pada APBD tahun anggaran 2027 dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat kabupaten kotabaru," tegas Zen. (wartabanjar.com/*)