WARTABANJAR.COM, KOTABARU - Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Asisten 3 Administrasi Umum Anang Muhammad Zen menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Penyampaian RAPBD Kotabaru 2027 ini digelar dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (7/9/2026).

Zen mengatakan RAPBD Kotabaru 2027 ini  memerlukan masukan dan penyempurnaan dari DPRD guna meningkatkan kualitas, efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.

"Pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kotabaru," ujarnya.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp4,784 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp628,021 miliar, pendapatan transfer Rp4,156 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp287,912 miliar.

Sementara, anggaran belanja daerah mencapai Rp4,874 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasional Rp2,595 triliun, belanja modal Rp1,871 trilun, belanja tidak terduga Rp10 miliar dan belanja transfer sebesar Rp396,258 miliar.

Diungkapkan Zen, kebijakan belanja daerah selain diarahkan untuk pemenuhan layanan dasar masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, juga difokuskan pada pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029.

Untuk pembiayaan netto, dalam RAPBD Kotabaru 2027 ditetapkan sebesar Rp90 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.

Ia berharap seluruh proses pembahasan RAPBD 2027 dapat berjalan lancar sehingga program pembangunan, penyediaan sarana prasarana dan fasilitasi publik dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain menyampaikan nota keuangan RAPBD 2027, Pemkab Kotabaru juga menyampaikan dua Raperda untuk dibahas bersama DPRD.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk penyertaan modal kepada Bank Kalsel, pemerintah daerah merencanakan tambahan modal sebesar Rp30 miliar yang dialokasikan Rp10 miliar per tahun dari APBD 2027 hingga 2029.

Selain itu terdapat penyertaan modal sebesar Rp26,126 miliar.