Pemkab HST sebelumnya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri, sebagai bagian dari persiapan pendirian BUMD. 

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah mendapat masukan terkait tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda HST, Hasan Zidni, mengatakan pendirian BUMD harus dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kelayakan usaha.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pendirian BUMD, harus melalui proses yang selektif dan didasarkan pada pertimbangan yang objektif, baik dari aspek kebutuhan daerah maupun kelayakan usaha,” jelasnya.

Menurutnya, rencana pendirian BUMD juga tidak cukup hanya didasarkan pada political will pemerintah daerah. 

Kebutuhan pembentukan badan usaha tersebut, harus dapat dibuktikan melalui kajian yang didukung data dan kondisi riil di lapangan.

“Pendirian BUMD tidak cukup hanya berdasarkan political will pemerintah daerah. Harus ada dasar yang kuat bahwa BUMD tersebut memang dibutuhkan oleh daerah. Kebutuhan tersebut harus dapat dibuktikan melalui kajian kebutuhan daerah yang didukung oleh data dan kondisi riil di lapangan,” katanya.

Dengan adanya rekomendasi dari Kemendagri, Pemkab HST kini memiliki dasar untuk melanjutkan tahapan berikutnya menuju realisasi BUMD. 

Pemerintah daerah menilai keberadaan badan usaha tersebut, nantinya dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya pada sektor agro dan pangan.

“Keberadaan BUMD tidak semata-mata diarahkan sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah,” tegas Samsul Rizal. (wartabanjar.com/*)