WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menyerahkan secara simbolis dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol), yang memiliki kursi di DPRD Tabalong periode 2024-2029.

Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (07/09/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabalong itu, diperuntukkan bagi parpol penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2026.

Kepala Kesbangpol Tabalong, Arbuansyah, mengatakan bantuan keuangan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap partai politik.

“Dukungan dalam meningkatkan pendidikan politik masyarakat, memperkuat kehidupan demokrasi, serta membantu pelaksanaan kegiatan parpol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arbuansyah.

Arbuansyah menjelaskan, besaran bantuan keuangan parpol untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp10 ribu untuk setiap suara sah.

Total suara sah parpol penerima bantuan di Kabupaten Tabalong mencapai 138.064 suara.

Dengan demikian, total bantuan keuangan yang disalurkan Pemkab Tabalong pada 2026 mencapai Rp1.380.640.000.

Baca Juga: Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya Warga Pamarangan Kiwa Tabalong Bisa Nikmati Listrik

Baca Juga: 412 PPPK Formasi 2021 Tabalong Ikuti Wawancara Perpanjangan Masa Kerja

Delapan parpol yang menerima bantuan tersebut yakni:
- DPD Partai NasDem: 6 kursi, Rp 267.520.000.
- DPC Partai Gerindra: 5 kursi, Rp 220.190.000.
- DPC PKB: 5 kursi, Rp 217.840.000.
- DPD Partai Golkar: 4 kursi, Rp 215.620.000.
- DPD PKS: 4 kursi, Rp 181.820.000.
- DPD PAN: 3 kursi, Rp 112.100.000.
- DPC Partai Demokrat: 2 kursi, Rp 99.840.000.
- DPC PDI-P: 1 kursi, Rp 65.710.000.

Arbuansyah berharap, bantuan tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya, serta dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani, mengatakan besaran bantuan keuangan untuk parpol akan meningkat pada 2027.

Menurut dia, regulasi terkait kenaikan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan penganggarannya telah disiapkan.

“Alhamdulillah proses regulasi ini berjalan dan sudah mendapat persetujuan. Penganggaran sudah disiapkan bahwa tahun depan satu suara sah itu Rp15 ribu, yang sebelumnya Rp10 ribu,” ujar H Fani sapaan akrabnya.

Ia meminta seluruh parpol penerima bantuan memastikan penggunaan, dan pertanggungjawaban dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.