Namun, pelaksanaannya tidak bersifat permanen. Pemerintah daerah akan kembali melakukan evaluasi, berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kabupaten Tabalong.

"Artinya, apabila kualitas udara kembali memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan, kebijakan pembelajaran dapat kembali disesuaikan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidikan," pungkas Judid. (wartabanjar.com)