ISPU HST Turun dari 380 Jadi 123, Sekolah Tatap Muka Kembali Dimulai
Di sisi lain, sekolah diminta tidak hanya mengandalkan kondisi ISPU saat pembelajaran dimulai. Kepala satuan pendidikan wajib memantau perkembangan kualitas udara sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum KBM dan pada tengah hari.
Pemantauan dilakukan melalui laman ISPU Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan sekolah dapat menyesuaikan kegiatan dengan kondisi udara terbaru.
Anhar mengatakan, kepala sekolah juga diberikan kewenangan mengambil tindakan apabila kondisi kembali memburuk.
“Kalau kabut asap mendadak kembali menebal, kepala sekolah bisa langsung mengambil tindakan pengamanan, tidak perlu menunggu instruksi dari Dinas,” katanya.
Tindakan itu dapat berupa menghentikan kegiatan luar ruang, memulangkan siswa lebih awal hingga mengalihkan pembelajaran kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau (Belajar dari Rumah (BDR).
“Bisa menghentikan kegiatan luar ruang, memulangkan murid lebih awal atau mengalihkan ke pembelajaran jarak jauh. Tetapi keputusan itu tetap dilaporkan maksimal 1x24 jam,” pungkas Anhar. (wartabanjar.com)