Sementara itu, Fraksi PAN mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten terhadap skala prioritas pembangunan dan tidak melakukan pergeseran anggaran tanpa dasar yang jelas.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD.

Terkait kemungkinan pergeseran anggaran dari Perubahan KUA-PPAS ke RAPBD, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan tetap memegang komitmen terhadap dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati bersama.

Pemerintah daerah juga mengaku telah berupaya maksimal untuk tidak melakukan pergeseran anggaran secara signifikan.

Adapun Fraksi NasDem Sejahtera menekankan agar perubahan anggaran dapat menyesuaikan perkembangan maupun realisasi yang terjadi di tengah tahun anggaran.

Pemerintah daerah menjelaskan, kebutuhan yang bersifat mendesak dan/atau darurat akan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab akan memperhatikan ketepatan waktu, sasaran serta kemampuan keuangan daerah.

Eryanto menegaskan seluruh proses penyusunan dan pelaksanaan Perubahan APBD 2026 tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, kepatuhan dan kewajaran.

Selain itu, kebijakan anggaran diarahkan untuk tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Jawaban Bupati tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/Haidar/*)