WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Pesan agar belanja daerah mengutamakan kualitas, pencapaian output dan outcome serta bermanfaat bagi masyarakat disuarakan DPRD Kalsel.

Selain itu, penyesuaian anggaran juga harus diarahkan untuk menjawan kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat. 

Pesan-pesan itu disampaikan Wakil Ketua Ketua DPRD Kalsel, Kartoyo dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, Gubernur Kalsel, unsur Forkopimda, dan jajaran Pemprov Kalsel.

Dalam rapat itu DPRD Kalsel  menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Yakni, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026. 

Baca Juga: Gelar Harmonisasi Raperda Inisiatif, DPRD Kalsel Soroti Stunting dan Perlindungan UMKM

Baca Juga: Belanja Daerah Naik Jadi Rp2,971 Triliun di Perubahan APBD 2026, DPRD Kalsel Siap Bahas

Dalam pembahasan perubahan APBD, Badan Anggaran DPRD Kalsel menekankan agar penyesuaian anggaran harus diarahkan untuk menjawab kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat.

Menurut Kartoyo selaku juru bicara Badan Anggaran DPRD Kalsel, perubahan APBD merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang sedang berjalan.

“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Badan Anggaran juga meminta Pemprov Kalsel memastikan penggunaan anggaran tidak hanya mengejar tingkat penyerapan.

“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” kata Kartoyo.

Pembahasan perubahan APBD tersebut turut mempertimbangkan keselarasan dengan RPJMD Provinsi Kalsel 2025–2029 serta program strategis pemerintah pusat.

Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi fiskal nasional sekaligus memberikan kepastian hukum.