WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - DPRD Kalsel terus melakukan pembahasan mendalam terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.

Ketiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Kalsel.

Kamis (27/8/2026), pembahasan raperda tersebut dilakukan bersama Kanwil Kemenkum Kalsel. 

Dalam rapat harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum itu, DPRD Kalsel membahas substansi ketiga raperda tersebut agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus Kesehatan DPRD Kalsel, Yadi Mahendra Muhyin mengatakan, penyusunan diarahkan pada penguatan upaya preventif dan integrasi lintas sektor.

Baca Juga: Belanja Daerah Naik Jadi Rp2,971 Triliun di Perubahan APBD 2026, DPRD Kalsel Siap Bahas

Baca Juga: DPRD Kalsel dan Disnakertrans Kolaborasi Pelatihan Tata Boga Pastry Bakery

Pasalnya, sektor kesehatan memiliki keterkaitan dengan sektor lain, termasuk pendidikan. 

Salah satu isu yang mendapat sorotan utama adalah penanganan stunting di Kalsel.

“Sejalan dengan program Gubernur Kalsel terkait stunting, sektor kesehatan ini sangat krusial karena saling berkaitan erat dengan sektor lain. Salah satunya pendidikan yang terdampak langsung oleh isu stunting,” kata Yadi.

Diharapkan nantinya Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi payung hukum untuk mendukung keterjangkauan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.

Sementara Ketua Pansus Perdagangan DPRD Kalsel, Umar Sadik mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perdagangan disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu juga memperhatikan perkembangan perdagangan daring yang menghadirkan tantangan baru bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Kami berharap hadirnya regulasi ini mampu menjawab berbagai kebutuhan serta tantangan ekonomi masyarakat saat ini,” ujarnya.

Umar mengatakan perdagangan daring yang dalam praktiknya dapat menimbulkan persoalan, seperti ketidaksesuaian barang yang diterima konsumen dengan yang ditawarkan, juga menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.

Melalui proses harmonisasi, DPRD Kalsel bersama Kanwil Kemenkum Kalsel dan unsur terkait membahas substansi ketiga Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.