Juru bicara Panitia Khusus pembahas Raperda, Umar Sadik mengatakan, penyempurnaan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tarif dan mekanisme pemungutan.

“Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Setelah laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus disampaikan, DPRD Kalsel menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama dengan Pemprov Kalsel.

Sementara Gubernur Kalsel Muhidin menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang dilakukan bersama DPRD. Persetujuan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperkuat pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan di Kalsel. (wartabanjar.com/*)