WARTABANJAR.COM, BARABAI – Di balik pengungkapan 11 kasus narkotika di Hulu Sungai Tengah (HST) sepanjang Agustus 2026, ada kerja lintas fungsi yang bergerak melalui Tim Sulangking di tubuh Polres HST.

Kerja lintas fungsi itu membuahkan pengungkapan 11 laporan polisi sepanjang Agustus.

Dari rangkaian perkara tersebut, Tim Sulangking Polres HST mengamankan 12 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 118,31 gram.

Tim Sulangking dibentuk Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dengan melibatkan personel Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Propam Polres HST.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan tim tersebut merupakan gabungan sejumlah fungsi kepolisian yang bekerja dalam pengungkapan kasus narkotika.

“Tim ini gabungan dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Propam. Tim ini dibentuk untuk bergerak bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HST,” ujar Jupri dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026).

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 14 Agustus 2026.

Tim Sulangking mengamankan RH di Jalan A Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 99,02 gram.

Baca Juga Kronologi Dugaan Pembunuhan di Kelurahan Jawa Kabupaten Banjar, Penata Rias 70 Tahun Ditemukan Bersimbah Darah

Baca Juga Polres HST Sita 118 Gram Sabu dari 11 Kasus, Amankan 12 Tersangka Selama Agustus 2026

Dua pekan kemudian, pengungkapan kembali dilakukan di Kecamatan Barabai.

RL diamankan pada 29 Agustus 2026 di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Gang Keluarga, dengan barang bukti sabu seberat 17,24 gram.

Selain 12 tersangka, rangkaian penindakan selama Agustus juga menemukan 19 orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika.

Mereka tidak ditemukan memiliki atau membawa barang bukti narkotika sehingga diarahkan menjalani rehabilitasi melalui kerja sama dengan BNN.

Dari 11 laporan polisi yang diungkap, sebanyak 10 perkara diproses melalui penyidikan, sedangkan satu perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Capaian Tim Sulangking tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi Polres HST.