WARTABANJAR.COM, BARABAI – Upaya Polres Hulu Sungai Tengah (HST) memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Sepanjang Agustus 2026, polisi mengungkap 11 kasus dan menyita 118,31 gram sabu.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka diamankan. Polisi juga menemukan 19 orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika, dan kemudian menjalani rehabilitasi.

Capaian tersebut disampaikan Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (01/09/2026).

Pengungkapan kasus selama Agustus dilakukan melalui Tim Sulangking, tim gabungan yang melibatkan Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Propam Polres HST.

Tim tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan, terkait penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kalsel.

Kapolres HST mengatakan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan oleh satu fungsi kepolisian. Sejumlah fungsi digabungkan untuk memperkuat upaya pengungkapan di lapangan.

“Kita membentuk Tim Sulangking, dengan melibatkan beberapa fungsi untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres HST,” ujar Jupri.

Baca Juga: KNPI HST Bagikan Masker di Tengah Kabut Asap Karhutla

Baca Juga: Kabut Asap di Barabai, Bupati HST Turun ke Jalan Bagikan Masker

Dari 11 laporan polisi yang berhasil diungkap selama Agustus, sebanyak 10 perkara diproses melalui penyidikan. Sementara satu laporan lainnya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

Selain barang bukti sabu, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap orang-orang yang diamankan. 

Hasilnya, 19 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika dan selanjutnya diarahkan untuk menjalani perawatan di yayasan rehabilitasi.

Salah satu pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada 14 Agustus 2026 lalu. 

Saat itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RH di Jalan A Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bersih 99,02 gram.

Pengungkapan lainnya terjadi pada 29 Agustus 2026 di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Gang Keluarga, Kecamatan Barabai. Polisi mengamankan RL dengan barang bukti sabu seberat 17,24 gram.