12 Tersangka Narkoba di HST Bukan Hanya Sekadar Pemakai, Satu Residivis
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan 12 tersangka dari pengungkapan 11 kasus narkotika sepanjang Agustus 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 118,31 gram sabu.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan, para tersangka yang diamankan bukan hanya menggunakan narkotika. Mereka juga menjual sabu dalam paket-paket kecil.
“Semua yang tertangkap ini bisa kita pastikan, selain pemakai mereka juga menjual barang dengan paket-paket kecil,” kata AKBP Jupri dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST, Selasa (1/9/2026).
Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten HST, Kalimantan Selatan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).
Mereka berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Pandawan, Batang Alai Utara, Hantakan, Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara, Haruyan dan Barabai.
Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 14 Agustus 2026.
Baca Juga Polres HST Sita 118 Gram Sabu dari 11 Kasus, Amankan 12 Tersangka Selama Agustus 2026
Baca Juga Kabut Asap Makin Pekat, Kemenag Tabalong Gelar Salat Istisqa
Polisi mengamankan RH di Jalan A Yani, Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 99,02 gram.
Kapolres AKBP Jupri mengatakan, sabu tersebut berasal dari Banjarmasin.
Polisi masih mengembangkan hasil penyelidikan untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan masuknya barang tersebut ke HST.
Pengembangan juga akan diarahkan ke Lapas Teluk Dalam.
Kemudian tersangka RL diamankan pada 29 Agustus 2026 di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Gang Keluarga, Kecamatan Barabai, dengan sabu seberat 17,24 gram.
Dari 12 tersangka tersebut, polisi juga menemukan satu orang yang sudah tiga kali ditangkap dalam perkara narkotika.
“Dari ini ada satu tersangka yang sudah tiga kali tertangkap dalam kasus narkoba,” ujar Jupri.
Selain 12 tersangka, polisi mengamankan 19 orang yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika.
Mereka kemudian menjalani rehabilitasi di yayasan rehabilitasi.
Dari 11 laporan polisi yang diungkap selama Agustus, sebanyak 10 perkara diproses melalui penyidikan, sedangkan satu perkara diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Sementara itu, pengungkapan pada Agustus menjadi bagian dari penindakan kasus narkotika di HST.