WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar mulai meningkatkan pemantauan terhadap kondisi satuan pendidikan menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Bupati Banjar untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Kepala Disdik Kabupaten Banjar Liana Penny mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk mengetahui kondisi di masing-masing wilayah.

“Kami terus memantau kondisi sekolah-sekolah, terutama melihat bagaimana kondisi udara di wilayah masing-masing. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran sekolah untuk menyampaikan perkembangan kondisi di lapangan,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026). 

Menurut Liana, kondisi kesehatan siswa menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran. 

Sekolah diminta tidak memaksakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi udara sudah berpotensi mengganggu kesehatan.

Baca Juga Perampokan Terekam CCTV di Binjai Pirua HST, Pelaku Todongkan Sajam

Baca Juga 11 Fasilitas Wisata Pagat Batu Benawa HST Bakal Direhabilitasi, Akses Kendaraan Disiapkan

“Kalau kondisi kabut asap semakin pekat dan memang sudah mengganggu kesehatan anak-anak, tentu pelaksanaan pembelajaran harus kita sesuaikan. Jangan sampai pembelajaran tetap dipaksakan, tetapi kesehatan anak justru terganggu,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Disdik Banjar juga menyiapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kondisi kabut asap semakin memburuk.

Liana menjelaskan, PJJ tidak serta-merta diterapkan secara menyeluruh.

Pelaksanaannya akan melihat kondisi di masing-masing wilayah dan perkembangan kualitas udara.

“PJJ ini menjadi salah satu opsi yang kami siapkan. Jadi kalau memang kondisi di suatu wilayah tidak memungkinkan untuk pembelajaran tatap muka, sekolah bisa menyesuaikan dengan kondisi tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyesuaian pembelajaran bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.

Sekolah tetap diminta memastikan proses belajar mengajar berlangsung dengan metode yang paling aman bagi peserta didik.