WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Sosialisasi Regulasi Aset Desa yang mencakup pengelolaan aset tanah, tata cara hibah aset tanah, serta mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan digelar di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (24/8/2026). 

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif resmi membuka acara yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Acara diikuti 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 12 Camat, dan 104 Desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.

Tujuan utama sosialisasi adalah menyamakan persepsi untuk prosedur dalam pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah timbulnya permasahan hukum dan sengketa atau penyalahgunaan terhadap aset desa kemudian hari, meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai regulasi dan tata cara pengelolaan aset tanah desa, serta memberikan pedoman hukum yang jelas terkait mekanisme hibah aset tanah desa agar sah secara hukum.

Bupati Andi Rudi Latif mengatakan aset tanah merupakan salah satu kekayaan daerah dan desa yang harus dikelola secara tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Bupati mendorong agar seluruh jajaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola aset tanah, mulai dari proses pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, hibah, hingga proses sertifikasinya.

Baca Juga Sosok Botok Pati Viral di Medsos, dari Aktivis Jalanan Lokal ke Panggung Nasional

Baca Juga Meski Tersangka Pelecehan, Bripka EJ Tidak Dipecat karena Berprestasi dan Sering Ceramah

Sosialisasi yang dilaksanakan ini, sambung Bupati juga merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Tanbu dalam mendukung program pencegahan korupsi melalui pemantauan, pengendalian, dan pengawasan KPK (MCSP), khususnya dalam upaya percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

"Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat," tegas Bupati.