Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Aset Tanah Desa
Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap aset tanah milik desa. Aset tanah desa harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa dan tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya.
Kepada seluruh kepala desa, Bupati minta agar serius melakukan inventarisasi dan penertiban aset tanah yang ada di wilayah masing-masing, kemudian memastikan kelengkapan administrasi dan proses sertipikasinya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Selain persoalan aset desa, hal penting lainnya yang menjadi pembahasan pada kegiatan sosialisasi tersebut yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Pemerintah telah memberikan mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil, khususnya untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari 5 hektare.
Hal tersebut tentu menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Bupati mengingatkan bahwa setiap aset tanah pemerintah daerah harus memiliki dokumen dan sertifikat yang jelas. Kelengkapan administrasi dalam pengajuan sertifikat harus dipersiapkan dengan teliti, karena kekurangan administrasi hari ini dapat menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Demikian pula, sebelum rencana penggunaan tanah dilaksanakan, perlu diperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan atau Pertek sebagai salah satu dasar dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan arah pembangunan daerah.
Sosialisasi dirangkai dengan penyerahan sertipikat tanah yang telah terbit oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Juga, pemberian piagam penghargaan dari Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum kegiatan sertipikasi asset tanah milik pemerintah daerah.
Penghargaan juga diberikan Bupati Andi Rudi Latif kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu atas kerjasama terkait penyelesaian sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. (Wartabanjar.com/*)