Pascapenyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara resmi, pihak Rutan Kelas IIB Pelaihari langsung mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan, untuk disampaikan sebagai laporan resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan. (Wartabanjar.com)