Baru Kenal di Medsos Langsung Kirim Foto Vulgar, Ujungnya Diperas dan Lapor Polisi
Ukuran Huruf:
Saat diperiksa polisi, AS mengaku melakukan aksi karena orientasi seksual sekaligus untuk memperoleh uang.
"Ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” ucap Kombes Pol Warsono.
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia terancam pidana penjara hingga enam tahun atau denda Kategori IV sebesar Rp300 juta. (wartabanjar.com/berbagaisumber)