Polisi Ungkap Fakta Kecelakaan Maut Banjarbaru-Batulicin, Pengemudi Truk Sempat Mengeluh Lelah
Perusahaan juga tidak menerima izin maupun pemberitahuan terkait pergantian pengemudi dari Rahmadi kepada EY.
“Jadi dalam perjalanan tersebut, EY yang mengemudikan kendaraan,” terang Novy.
Dari sisi kondisi kendaraan, ia menyebut armada telah dinyatakan layak jalan berdasarkan pemeriksaan P2H sebelum keberangkatan.
PT Karisma Batulicin juga rutin melakukan perawatan armada setiap mencapai jarak tempuh 5.000 kilometer.
Selain pengemudi dan kendaraan, polisi turut memeriksa kondisi jalan di lokasi kejadian.
Ahmad Habibi, Pengontrol Proyek Teknis Bidang Jalan Dinas PUPR Provinsi, menerangkan jalan tersebut telah memenuhi persyaratan layak fungsi.
“Jalan tersebut dilengkapi rambu peringatan, sementara marka garis tidak terputus masih dalam kondisi baik dan terlihat jelas,” ujar Novy meneruskan keterangan ahli.
Lokasi kejadian disebut merupakan jalan lurus dengan pandangan yang tidak terhalang dari kedua arah.
Berdasarkan keterangan ahli, jalan tersebut didesain untuk kecepatan maksimal 60 kilometer per jam pada jalan lurus dan 40 kilometer per jam pada tikungan.
“Lokasi kejadian merupakan jalan lurus,” pungkas Novy. (wartabanjar.com)