PUPR Kalsel Tinjau Lokasi Kecelakaan di Ruas Jalan Banjarbaru-Batulicin
“Jalan Banjarbaru–Batulicin merupakan jalur alternatif dengan kondisi geometrik pegunungan dan bukit, sehingga pengendara harus memperhatikan batas kecepatan. Untuk jalur lurus maksimal 60 kilometer per jam, sedangkan pada tikungan batas kecepatan maksimal 40 kilometer per jam. batas kecepatan menjadi salah satu kunci keselamatan,” katanya.
Sebagai bagian dari peningkatan keselamatan, PUPR Kalsel juga tengah melaksanakan perbaikan geometrik jalan di sejumlah titik rawan.
Dua titik yang ditangani melalui dukungan pemerintah pusat berada di kawasan Kelok 12 dan Gunung Papua, sementara dua titik lainnya di Bunglai dan Temunih dibiayai melalui APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Misna mengungkapkan, progres pekerjaan yang dibiayai APBD saat ini telah melampaui 40 persen dan ditargetkan selesai sesuai jadwal.
Di samping itu, pemasangan rambu peringatan, rambu pengarah, serta rambu batas kecepatan terus dilakukan secara bertahap.
PUPR Kalsel juga berkoordinasi dengan PLN untuk penyediaan jaringan listrik sebagai pendukung pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang ruas Banjarbaru–Batulicin.
“Langkah-langkah yang kami lakukan merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Ke depan kami terus berkoordinasi melalui forum lalu lintas agar penanganan keselamatan di ruas Banjarbaru–Batulicin semakin optimal,” tutup Misna. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)