WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sebanyak 13 sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada para nazir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (05/08/2026). Penyerahan itu menjadi bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset keagamaan, yang ditargetkan pemerintah selesai secara nasional sebelum 2029.

Penyerahan sertifikat dilakukan dalam kegiatan Koordinasi Pelaksanaan dan Percepatan Pensertifikatan Tanah serta Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026, di Langgar Baiturrahman, Desa Lok Besar, Kecamatan Batang Alai Selatan.

Mewakili Bupati HST Samsul Rizal, Wakil Bupati HST H Gusti Rosyadi Elmi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah siap mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui sinergi bersama Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, pemerintah desa, hingga para nazir.

Menurutnya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf penting untuk menjaga aset umat ,agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf hari ini merupakan bukti komitmen negara dalam melindungi aset umat, sekaligus memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang,” ujar Gusti Rosyadi Elmi.

Baca Juga: Dinas Perdagangan HST Ungkap Penyebab Antrean Pertalite dan Bio Solar di SPBU

Baca Juga: Pertalite dan Pertamax Kosong di SPBU Mandingin Barabai HST, 8.000 Liter Pertalite Habis Sebelum Siang

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta percepatan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Indonesia. 

Ia menilai masih banyak aset wakaf berupa masjid, langgar, madrasah, maupun pondok pesantren yang belum memiliki sertifikat, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kami berkomitmen seluruh tempat ibadah di Indonesia harus sudah bersertifikat sebelum 2029, dan seluruh prosesnya gratis,” kata Rifqinizamy.

Ia meminta Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, camat, kepala desa hingga pengurus tempat ibadah melakukan pendataan terhadap seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat, agar segera diproses.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Aji Ani, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.