WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Sebanyak 2.574 botol minuman keras (miras) tanpa izin disita Polda Kalimantan Selatan dalam Operasi Kepolisian Sikat II Intan 2026.

Temuan ribuan botol tersebut menjadi salah satu hasil penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang masih ditemukan di Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, saat konferensi pers pengungkapan kasus 3C dan Operasi Sikat II Intan 2026 di Mapolda Kalsel, Kamis (6/8/2026). 

Frido mengatakan, seluruh barang bukti miras diperoleh dari hasil penindakan di sejumlah tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Baca juga: Korban Tenggelam di Sungai Martapura Kawasan Pasar Lima Banjarmasin Ditemukan

Baca juga: Pertalite Eceran Meroket Diduga Dampak Antrean di SPBU Banjarmasin, Cek Harga BBM Kalselteng

’Miras kami temukan dari beberapa kafe kecil yang menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan minuman keras tersebut bukan merupakan produk oplosan maupun hasil produksi rumahan.

”Ini bukan oplosan. Ini asli, bukan home industry (industri rumahan),” katanya.

Frido menambahkan, miras tersebut diduga dipasok dari luar Kalimantan Selatan sebelum diperjualbelikan di sejumlah kafe.

”Memang ini didapat mungkin dari Surabaya atau dari provinsi lain,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, pengungkapan tersebut dilakukan di lima kafe. Dari jumlah tersebut, dua lokasi dengan barang bukti terbanyak berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru.

”Ada lima kafe. Yang cukup besar ada dari dua tempat,” pungkasnya. (wartabanjar.com)