Kejari HST Musnahkan 50,38 Gram Sabu, Barang Bukti 27 Perkara Inkracht Dieksekusi
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani apparat hukum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Persoalan ini terlihat dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Selasa (4/8/2026), di mana lebih dari separuh perkara yang dieksekusi berasal dari tindak pidana narkotika.
Sebanyak 105 barang bukti dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan di halaman kantor kejari.
“Pemusnahan barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi barang rampasan negara,” kata Kepala Kejari HST, Aditya Rakatama.
Baca juga: Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kilogram Sabu dan 556 Butir Ekstasi, Nilainya Capai Rp311 Miliar
Aditya menjelaskan, dari 27 perkara yang dieksekusi, 15 perkara merupakan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 78 paket sabu seberat 50,38 gram, 101 butir obat mengandung karisoprodol, serta enam unit telepon genggam.
Kejari HST juga memusnahkan barang bukti dari delapan perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) yang meliputi kasus kepemilikan senjata tajam, pengerusakan, ancaman kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, hingga pencabulan terhadap anak.
Barang bukti dari perkara tersebut di antaranya sembilan senjata tajam, tiga telepon genggam, dan sejumlah pakaian.
Sementara itu, empat perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) juga telah dieksekusi.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa enam senjata tajam, satu tas hitam merek Acer, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menurut Aditya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang diputus selama periode Mei hingga Juli 2026, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Barabai hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” pungkasnya. (wartabanjar.com)