WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Barang bukti narkotika berupa 172,4 Kilogram sabu dan 556 butir ekstasi, dimusnahkan Polda Kalimantan Selatan, Selasa (04/08/2026).

Barang bukti senilai sekitar Rp311 miliar tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polda Kalsel, selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan sebanyak 39 tersangka, yang terdiri dari 35 laki-laki dan empat perempuan.

"Dari beberapa tempat di Banjarmasin, Banjarbaru dan Banjar, total ada 26 kasus tindak pidana narkotika," ujarnya. 

Kapolda mengungkapkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Juli 2026 lalu. 

Saat itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap dua tersangka berinisial KA dan RN dari Surabaya dan Lampung, di halaman parkir Hotel Roditha Banjarmasin.

Baca Juga: Sejumlah SPBU di Banjarbaru Dipadati Antrean, Pertamax Kosong di Sejumlah Titik

Baca Juga: Dua Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Pengayuan Banjarbaru

”Dari tangan keduanya, barang bukti sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram atau hampir 32 kilogram, yang disamarkan menggunakan kemasan teh asal China, dan dimasukkan ke dalam tas, berhasil diamankan,” ucapnya. 

Menurut Kapolda, kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika Fredy Pratama, yang selama ini menjadi target aparat kepolisian.

Selain itu, pengungkapan lainnya juga mengarah pada jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang mencakup Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kalimantan Selatan.

”Jaringan yang kita ungkap di beberapa tempat di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Banjar merupakan jaringan antarprovinsi,” bebernya.

Ia pun juga mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

”Pada hari ini kami menunjukkan komitmen Polda Kalimantan Selatan, terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)