WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Hingga Selasa (4/8/2026), pemadaman listrik bergilir di wilayah Kalsel dan Kalteng masih terjadi.

Masyarakat pun menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pemadaman bergilir yang tak kunjung berhenti itu

Babak baru dampak pemadaman listrik yang dilakukan PT PLN Kalselteng kini bergulir di ranah hukum.

Tim Advokasi Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara memasukkan berkas pendaftaran gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Senin (3/8/2026).

Pendaftaran gugatan dilakukan setelah tim advokasi menyelesaikan serangkaian pengumpulan bukti, verifikasi dokumen, analisis regulasi, serta kajian hukum administrasi negara yang berlangsung selama beberapa pekan.

Koordinator Tim Advokasi, Dr Muhamad Pazri, SH MH, mengatakan seluruh materi gugatan dibangun secara hati-hati agar setiap dalil memiliki dasar hukum yang kuat. 

Baca Juga: Janji PLN Listrik di Banjarmasin Tak Padam Lagi Mulai 4 Agustus 2026 Tak Terbukti

Baca Juga: PLN Minta Warga Kalsel Hemat Listrik Mulai Jam 6-9 Malam

"Hari ini bukanlah garis akhir, melainkan titik awal dari sebuah perjuangan hukum yang akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Gugatan ini kami bangun melalui proses yang panjang, penuh kehati-hatian, dan berbasis kajian akademik serta yuridis," ujarnya.

Menurut Pazri, gugatan tidak hanya menyoroti aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga memuat dampak nyata yang dirasakan masyarakat akibat pemadaman listrik.

Mulai dari terganggunya pelayanan publik, aktivitas ekonomi warga, kegiatan usaha, hingga persoalan teknis penyediaan tenaga listrik.

Sebagai bagian dari strategi pembuktian, empat ahli yang berasal dari bidang hukum administrasi negara, ekonomi, dan Teknik, dilibatkan.

Anggota tim kuasa hukum, Kharis Maulana Riatno, SHm, MH mengatakan tahapan berikutnya adalah pembuktian di depan majelis hakim.

"Kami telah mempersiapkan alat bukti, dokumen, saksi, maupun pendapat para ahli secara maksimal. Setiap dalil yang kami ajukan akan dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku," katanya.

Ia pun berharap masyarakat mengikuti seluruh proses persidangan secara objektif karena berbagai fakta baru akan terungkap selama pemeriksaan berlangsung.