DPRD Tanah Bumbu dan Pemkab Sepakati Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/09/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kepala SKPD dan anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam paripurna, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyampaikan pendapat akhir masing-masing terkait Raperda Perubahan APBD 2026.
Setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Baca juga: Penumpang yang Belum Ditemukan Diperkirakan Terjebak di Dalam Bangkai Kapal Virgo
Baca juga: Gubernur Kalsel Bantu 108 Korban Selamat Kapal Virgo, Muhidin Keluarkan Uang Pribadi Rp540 Juta
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani mengatakan, persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian anggaran, tetapi harus mampu memperkuat program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Perubahan APBD ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” kata Andrean.
Ia menegaskan, program dan kegiatan yang telah masuk dalam Perubahan APBD 2026 harus dilaksanakan secara tepat sasaran.
Andrean juga mendorong agar anggaran yang telah disepakati dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan tersebut menjadi bagian sebelum Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. (Wartabanjar.com/Haidar/*)