DPMD Tanah Laut saat ini tengah berkoordinasi dengan BKPSDM guna menyusun petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian ASN yang memilih bertahan di keanggotaan BPD maupun sebaliknya.

​"Cuma harus dengan cara masih menunggu kita petunjuk teknisnya dari BKPSDM tentang bagaimana PNS itu atau P3K itu kena untuk berhentinya bagaimana, mekanismenya seperti apa," tambah M. Syahid.

Sembari menunggu penerbitan juknis resmi dari BKPSDM, DPMD Kabupaten Tanah Laut terus menginstruksikan jajaran kecamatan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap status ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi anggota BPD. (Wartabanjar.com/*).