Kesepakatan lainnya adalah seluruh SPBU diwajibkan membuka layanan secara serentak pada pukul 06.00 Wita hingga 08.00 Wita sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan dan harus dilaksanakan secara konsisten.

H Fani mengingatkan bahwa SPBU merupakan mata rantai terakhir dalam penyaluran BBM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas. Karena itu, para pengusaha SPBU diminta menjalankan seluruh ketentuan yang telah disepakati agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mampu mengurangi antrean panjang yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (wartabanjar.com)