"​Poin ketiga pemulihan Hak Artistik. Kami mendesak DLH dan Pemko Banjarmasin menghadirkan kembali penanda atau bentuk penghormatan alternatif atas karya Maestro Misbach Tamrin di ruang publik melalui dialog interaktif," katanya.

Dan poin keempat, Dewan Kesenian Banjarmasin menuntut adanya regulasi atau komitmen tertulis agar pembangunan fisik Kota Banjarmasin ke depan tetap menjaga integritas aset seni dan budaya lokal.

​"Sikap Dewan Kesenian ini bukan untuk memicu benturan, melainkan sebagai pengingat agar pembangunan fisik di Banjarmasin tidak mencabut akar kebudayaan kota," tegasnya. (Wartabanjar.com/sud)