Namun, ia juga mengatakan siap menghadapi apapun keputusan Kejagung.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU terhadap Febrie.

"Pada 20 Juli 2026 kemarin kita menerbitkan Sprindik nomor 3 terkait dengan dugaan TPPU. Kenapa terbit Sprindik baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Kortas (Tipidkor) dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU," kata Jamwas Kejagung, Rudi Margono.

Ketiga sprindik itu adalah:

  1. Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel
  2. Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN
  3. Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI

(wartabanjar.com)