WARTABANJAR.COM, BATULICIN
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu).

Tujuannya, sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati, saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam agenda Penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (20/7/2026), di Gedung DPRD Tanah Bumbu.

Sekda Yulian Herawati menyampaikan bahwa perubahan Perda diperlukan karena ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga: Travel Hijaz Safar Tak Terdaftar di PPIU, Kemenhaj Ungkap Fakta Baru Kasus 41 Jemaah Umrah HST Batal Berangkat

Baca Juga Pagi ini 4 Bakal Calon Rektor ULM Adu Visi Misi, Saksikan Live di Sini

Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan PAD dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Dalam penjelasan, Sekda menjelaskan, materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak maupun objek retribusi baru beserta tarifnya yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemkab Tanah Bumbu.

Penambahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, materi perubahan tersebut tetap akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana proses penyusunan perda sebelumnya.