DPRD Tanah Bumbu Mulai Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD

Salah satu poin penting dalam perubahan itu ialah penambahan sejumlah objek pajak daerah dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif yang diselaraskan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bagi DPRD, pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, rancangan tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana mekanisme pembentukan perda.

Karena itu, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting agar proses pembahasan hingga evaluasi di tingkat pemerintah pusat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Selain membahas perubahan regulasi, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus menggali sumber-sumber pendapatan baru melalui SKPD penghasil. (Wartabanjar.com/Haidar/*)

Editor Restu