Sementara itu, Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah, Gusti Rosyadi Elmi, mengatakan Raperda yang telah disepakati DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami berharap proses evaluasi berjalan lancar, sehingga Raperda ini segera dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," katanya.

Ia memastikan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang. (wartabanjar.com/Adew)