Tim Terpadu Temukan Ketidaksesuaian Distribusi Solar Bersubsidi Nelayan Tabanio Tanah Laut
Tim pengawas juga menegaskan, akan segera mengambil langkah lanjutan untuk mencocokkan data eksternal bersama pihak penyalur resmi.
"Kemudian antara penebusan dengan rekomendasi memang sama, tetapi dari penebusan, dari Pertamina kemudian dengan rekomendasi dan dengan nelayan itu memang ada ketidakcocokan. Sehingga nanti tim selanjutnya akan berkoordinasi lagi dengan Pertamina maupun tim lainnya terkait ketidakcocokan," tambahnya.
Pertemuan ini berlangsung cukup alot, lantaran mahasiswa dan nelayan mendesak adanya audit total serta tindakan tegas.
Merespons desakan itu, M Kusri memaparkan bahwa ranah penegakan hukum dan pemberian sanksi operasional berada di luar wewenang dinas.
"Kita pemerintah daerah tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan. Jadi pemerintah daerah yang pertama adalah memberikan rekomendasi, kemudian yang kedua adalah melaksanakan pembinaan, pengawasan, kemudian kami pemerintah daerah melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan," terangnya.
Instansi terkait memastikan bahwa laporan administrasi ini akan diteruskan kepada lembaga yang memiliki wewenang eksekusi yuridis maupun operasional.
"Kemudian apabila terjadi ketidakcocokan antara data secara administrasi, kami akan koordinasi kepada instansi yang berwenang. Untuk memberikan sanksi kepada SPBUN itu adalah kewenangan dari PT Pertamina Patra Niaga. Tapi untuk penindakan yang lainnya tentunya ada dari pihak APH yang akan mendalami," jelasnya.
Sebagai wujud pertanggungjawaban publik, M Kusri menjamin seluruh berkas evaluasi dari desa nelayan akan dipaparkan secara terbuka dalam forum legislatif bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut.
"Kami setelah ini, karena waktu sebelum klarifikasi di dua desa, kami diundang oleh DPRD untuk RDP, tentunya hasil klarifikasi kedua desa tersebut juga akan kami sampaikan pada saat RDP nanti, sebagai pertanggungjawaban kami kepada DPRD," pungkasnya.
Berdasarkan data dokumen penyaluran yang dipaparkan dalam rapat, dugaan penyelewengan di SPBUN Nomor 68.708.002 menyasar pada pemeriksaan tanggal 9 Juli 2026.
Kejanggalan muncul saat satu mobil tangki berisi 8.000 liter solar subsidi didistribusikan untuk sembilan penerima tahap pertama.