"Jika sudah terbit pengesahan anak terlantar dari PN Pelaihari, maka Dinas akan membuka peluang untuk calon orang tua asuhnya," tegas H. Supinal Anwar.

​Bagi masyarakat yang nantinya ingin mengajukan permohonan, Dinsos Tanah Laut telah menetapkan kriteria seleksi yang ketat demi masa depan anak.

H. Supinal Anwar membeberkan beberapa syarat mendasar terkait usia, legalitas pernikahan, hingga kemapanan ekonomi.

​"Persyaratan berusia 30-55 tahun, status menikah, belum memiliki anak, sehat jasmani dan rohani. Mampu secara kondisi sosial ekonomi, nanti bisa langsung tanya-tanya ke Bidang Rehsos, ada yang menanganinya," pungkasnya.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian setempat masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri keberadaan orang tua kandung yang membuang bayi tersebut di bawah Jembatan Angsau, Kabupaten Tanah Laut, pada Minggu (12/7/2026) lalu. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu