57 Desa di Tabalong Gelar Pilkades Serentak 2027, DPMD Siapkan Skema Manual dan E-Voting
WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Sebanyak 57 desa di Kabupaten Tabalong akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2027.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Tabalong menyiapkan dua metode pemungutan suara, yakni secara manual dan menggunakan sistem elektronik atau e-voting.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong memastikan pelaksanaan Pilkades serentak akan dibagi menjadi dua gelombang, yakni pada 2027 dan 2029.
Kepala DPMD Tabalong, Aditya Pulanugraha, mengatakan penggunaan sistem e-voting belum diterapkan di seluruh desa.
Metode tersebut hanya akan diberlakukan di beberapa desa yang ditetapkan sebagai wilayah percontohan atau sampling, sedangkan desa lainnya tetap menggunakan sistem pemungutan suara secara konvensional.
"Untuk sementara yang dapat kami sampaikan, nantinya pelaksanaannya dibagi menjadi dua, yakni secara konvensional seperti biasa dan juga e-voting di beberapa wilayah sampling," kata Aditya, Minggu (12/7/2026).
BACA JUGA: Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkades 2027 di Tabalong, Warga Berpeluang Memilih Kotak Kosong
BACA JUGA: Status Enam ASN Jika Maju Pilkades, Begini Penjelasan DPMPD Pemkab Tabalong
Menurutnya, skema tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya menguji efektivitas penerapan teknologi dalam pelaksanaan Pilkades, sekaligus tetap memastikan proses demokrasi desa berjalan sesuai kondisi dan kesiapan masing-masing wilayah.
Sebanyak 57 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 2027 tersebar di 12 kecamatan.
Rinciannya, Kecamatan Banua Lawas sebanyak tiga desa, Kelua lima desa, Pugaan empat desa, Muara Harus empat desa, Murung Pudak dua desa, Tanjung tujuh desa, Tanta lima desa, Muara Uya lima desa, Haruai sembilan desa, Upau empat desa, Bintang Ara empat desa, serta Jaro lima desa.
Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui DPMD akan terus mempersiapkan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkades agar seluruh proses dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kesiapan penerapan sistem e-voting di desa-desa yang menjadi lokasi percontohan. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu