Penyelidikan Dugaan Pelecehan di Kemenag Tanah Laut Masih Berjalan, Terduga Laporkan Pencemaran Nama Baik
Terkait langkah pelaporan balik tersebut, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, meluruskan bahwa aduan mengenai pencemaran nama baik berada di luar kewenangan jajarannya di tingkat Polres.
"Kalo pencemaran nama baik bukan dikami yang menanganinya banv," tambah Cahya saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026).
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Dr. H. Salam, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaporan ke Polda Kalsel ditempuh untuk mengusut tuntas dalang atau aktor intelektual di balik penyebaran informasi palsu serta penggunaan data pribadi kliennya secara ilegal oleh akun seperti Timpakul404.
"Ada foto dan identitas pribadi yang ditampilkan. Hal seperti itu tentu tidak boleh disebarkan sembarangan karena menyangkut data pribadi seseorang," ujar Salam saat dikonfirmasi hari ini, Selasa (7/7/2026).
Respon Pendamping Hukum Korban
Berdasarkan data awal, dugaan tindakan asusila ini dilaporkan terjadi selama masa program magang sejumlah siswi di instansi vertikal tersebut berlangsung.
Dalam mengawal kasus ini, pihak keluarga korban menyerahkan pendampingan kepada lembaga hukum Tim Sahabat Pemuda Adil (SPA).
Mengenai perkembangan terkini dari sisi korban, salah satu kuasa hukum korban dari Tim SPA, Supian Hadi, memberikan respon terbaru saat dikonfirmasi oleh media ini perihal kelanjutan penanganan perkara.
"Masih di proses kepolisian," ujar Supian Hadi saat dikonfirmasi pada hari ini, Selasa (7/7/2026).
Hingga saat ini, proses hukum atas persoalan tersebut masih terus bergulir di tingkat penyelidikan. Media ini masih terus menunggu perkembangan serta informasi terbaru, baik dari pihak kepolisian, pihak terduga, maupun dari pihak korban. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu