Sementara itu, proses perizinan usaha dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem tersebut, perizinan dasar diproses secara otomatis dengan mengacu pada kesesuaian zonasi yang telah ditetapkan dalam RDTR sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat lokal. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu