Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, obeng tespen listrik, baju wearpack, helm bogo, tas ransel, sepasang sepatu safety, serta surat permintaan Visum et Repertum.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan berniat menguasai sepeda motor milik korban.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi seluruh personel yang terlibat dalam penyelidikan.

"Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Heri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di perjalanan dan tidak mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu