Buka Posko Pengaduan, LBH Borneo Nusantara Siap Lindungi Korban Pemadaman Listrik
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Banyak masyarakat yang dirugikan oleh pemadaman bergilir yang dilakukan PLN Kalselteng.
Tidak hanya menghambat aktivitas keseharian, pemadaman listrik yang sering terjadi juga sangat mengganggu pelayanan publik dan proses pendidikan serta merugikan para pelaku usaha.
Belum lagi, terancamnya kerusakan peralatan elektronik milik masyarakat.
Bagi masyarakat yang dirugikan oleh pemadaman bergilir yang masih berlangsung ini, dapat menyampaikan keluhannya ke Posko Pengaduan Pemadaman Listrik yang dibuka LBH Borneo Nusantara.
Posko pengaduan yang mulai beroperasi pada Jumat (3/7/2026) ini berada di tiga daerah yakni Banjarmasin dan Banjarbaru untuk Kalsel serta Palangkaraya di Kalteng.
Peresmian posko berlangsung di Kantor LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin.
Direktur LBH Borneo Nusantara, Dr Muhamad Pazri, SH, MH dalam pernyataannya menegaskan sangat prihatin terhadap sering terjadinya pemadaman listrik yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
Baca Juga: Anggota DPRD Kalsel Sentil PLN Kalselteng di Rapat Pemadaman Bergilir
Baca Juga: PLN Kalselteng Minta Maaf karena Pemadaman Bergilir, Listrik Normal Akhir September 2026
Ia mengharapkan, masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian tersebut dengan menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti dokumentasi, tagihan, maupun data kerusakan atau kerugian yang dialami.
“Seluruh laporan yang masuk akan kami data dan verifikasi sebagai dasar melakukan kajian hukum. Hasil pendataan tersebut dapat menjadi dasar penyampaian keberatan kepada pihak terkait, mediasi, maupun langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhammad Fazri.
Selain menampung pengadian, LBH Bornei Nusantara juga akan melakukan proses pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berdasarkan koridor hukum, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai konsumen jasa kelistrikan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Posko Pengaduan LBH Borneo Nusantara melalui nomor 0813-5285-4000, 0882-4289-0038, 0831-4142-5441, atau 0812-5667-5664.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik di [email protected].