Melalui pembukaan posko ini, LBH Borneo Nusantara berharap masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap bantuan hukum, tetapi juga mendapatkan kepastian bahwa setiap dugaan kerugian akibat pemadaman listrik dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (wartabanjar.com)