Kilas Balik Perkara Korupsi Nadiem Makarim

Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia, dengan mengarahkan kajian pengadaan pada perangkat berbasis Chrome milik Google.

Karena perkara tersebut, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu