BKPSDM Tabalong Ingatkan ASN Jaga Integritas, Perselingkuhan Bisa Berujung Sanksi Disiplin

Menurutnya, pelanggaran seperti perselingkuhan umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan diawali dengan pembiaran, lemahnya pengawasan, dan minimnya pembinaan.

BACA JUGA: Kegiatan Ramadhan, TPID Tabalong Gelar Pasar Murah di Seluruh Kecamatan

BACA JUGA: Kendalikan Inflasi Daerah, Bupati Tabalong Dorong Percepatan Penyerapan Anggaran APBD

“Atasan harus menjadi teladan, meningkatkan pengawasan, melakukan pembinaan, serta melakukan langkah pencegahan sejak dini terhadap potensi perselingkuhan di lingkungan kerja,” katanya.

Ia menambahkan, dampak perselingkuhan ASN tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga dapat memengaruhi kinerja organisasi, disiplin pegawai, nama baik instansi, kepercayaan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan penyelewengan anggaran apabila berujung pada penyalahgunaan kewenangan.

Dari sisi hukum, Fauzan mengingatkan bahwa ASN yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dapat dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dimaksud di antaranya ASN laki-laki yang beristri lebih dari satu tanpa izin, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, serta ASN perempuan yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

BKPSDM berharap seluruh ASN khususnya di Tabalong menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. (wartabanjar.com/Suhardi)