Pelaku Pembunuhan di Pengaron Banjar Tak Kabur, Tetap Beraktivitas Normal Hingga Tertangkap
Ukuran Huruf:
Kini AS telah ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum.
Ia dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (wartabanjar.com/Ikhsan)