Pengungkapan kasus tersebut sekaligus mengakhiri misteri kematian N, yang sempat menyita perhatian warga Desa Lok Tunggul selama hampir tiga pekan.

Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

”Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres. (wartabanjar.com/Ikhsan)